Jumat, 21 Desember 2012

Jangan Baca! Proses HOT Siaran Televisi

Sahabat, mungkin terkadang beberapa dari kita asyik menikmati totonan televisi yang belum mengetahui bagaimana suatu gambar bisa ditampilkan di TV. Penasaran??? Artikel ini mungkin akan mengurangi curious tentang siaran televisi *semoga bermanfaat* yang saya ambil dari beberapa referensi. Yups, mulai aja nyo'.... - Inget, Baca Basmalah dulu yah, biar Berkah ilmunya. Aamiin... -

Proses terselenggaranya penyiaran suatu tayangan pertelevisian ditentukan oleh tiga unsur (trilogi penyiaran) yaitu studio, transmitter, dan pesawat penerima. 
Studio : sistem ini cukup berperan dalam stasiun penyiaran, sebagai sub sistem yang terintegrasi secara total (audio, video sistem, pencahayaan, dan prasarana pendukung produksi) yang memberikan andil dalam berlangsungnya penyedia program-program regular. Studio tempat produksi informasi sekaligus menyiarkan, mengubah ide dan gagasan menjadi bentuk pesan (gambar & suara).Studio berdasarkan fungsi sebagai penyuplai program acara, dapat di bagi menjadi dua kategori, yaitu
1.      Siaran Langsung, seperti program berita yang memiliki kekuatan informasi untuk segera disiarkan.
2.      Siaran Rekam, program acara yang direkam terlebih dahulu seperti music, olahraga, dan film/sinetron.
Transmitter : salah satu unsur dalam proses penyiaran yang berfungsi mengantarkan gambar dan suara dari studio berupa gelombang elektromagnetik yang membawa muatan informasi untuk dipancarkan atau disalurkan melalui kabel, serat optic. Pelayanan komunikasi yang diberikan oleh satelit meliputi rangkaian telekomunikasi point to point, cakupan TV dalam daerah luas yang sering disebut sebagai siaran langsung dengan satelit (Direct Broadcasting by Satellite).
Satelit komunikasi adalah sebuah pesawat ruang angkasa yang ditempatkan pada orbit disekeliling bumi dan didalamnya terdapat peralatan-peralatan penerima dan pemancar gelombang mikro yang mampu merele (menerima dan memancarkan kembali) sinyal dari satu titik ketitik lain dibumi. Ada tiga cara sistem satelit komunikasi, yaitu Sistem DBS (Panduan Satelit Penyiaran), Sistem Semi DBS, dan Sistem gabungan (penyaluran dan Satelit).
Pemancar TV (Transmitter) akan memancarkan hasil dari objek gambar yang ditangkap oleh lensa kamera yang menghasilkan 3 warna primer yaitu merah (Red), hijau (Green) dan biru (Blue) ke dalam bentuk sinyal cromynance, sinyal luminance dan syncronisasi. Selain gambar, pemancar televisi juga membawa sinyal suara yang ditransmisikan bersama sinyal gambar. Gambar dipancarkan dengan system amplitudo modulasi (AM), sedangkan suara dengan system frekuensi modulasi (FM). Kedua system ini digunakan untuk menghindari derau (noise) dan interferensi. Sinyal suara FM dalam televisi pada dasarnya sama seperti pada penyiaran radio FM tetapi ayunan frekuensi maksimumnya bukan 75 khz melainkan 25 khz.
Pesawat penerima : Berfungsi mengubah gelombang elektromagnetik yang membawa informasi berupa sinyal-sinyal untuk dapat dinikmati oleh penonton (burapa suara &/ gambar – siaran Radio / TV). Televisi bekerja dengan cara menerima gelombang elektromagnetik dan merubahnya menjadi energi akustik dan cahaya yang bisa kita dengar dan lihat. Layar televisi menampilkan gambar yang berasal dari ribuan titik-titik kecil (piksel) yang di tembak dengan elektron yang berenergi tinggi. Piksel warna (merah, hijau, biru) inilah yang di kombinasikan dan di tampilkan di layar komputer dalam bentuk gambar seperti yang kita lihat.

Saluran dan Standar Pemancar Televisi
Kelompok frekuensi yang di tetapkan bagi sebuah stasiun pemancar untuk tranmisi sinyalnya disebut saluran (chanel). Masing-masing mempunyai sebuah saluran 6 mhz dalam salah satu bidang frekuensi (band) yang dialokasikan untuk penyiaran televisi komersial.
1.      VHF bidang frekuensi rendah saluran 2 sampai 6 dari 54 MHZ sampai 88 MHZ.
2.      VHF bidang frekuensi tinggi saluran 7 sampai 13 dari 174 MHZ sampai 216 MHZ.
3.      UHF saluran 14 sampai 83 dari 470 MHZ sampai 890 MHZ.
Sebagai contoh, saluran 3 disiarkan pada 60 MHZ sampai 66 MHZ. Sinyal pembawa RF untuk gambar dan suara keduanya termasuk di dalam tiap saluran tersebut.

Aturan main penyiaran
Dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia, dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara siaran agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditunjukan untuk kemaslahatan masyarakat secara maksimal. Lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia, harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk bersama.
Selain penetapan P3, Negara juga harus mengatur konten program siaran yang diperbolehkan tanyang demi melindungi hak warga Negara memperoleh informasi yang tepat, akurat bertanggung jawab, dan hiburan yang sehat. Maka perlu ditetapkan pula suatu standar yaitu “Standar Program Siaran (SPS)” yang digunakan sebagai komponen penting dalam mencapai tujuan kemaslahatan masyarakat.  Standar Program Siaran adalah penjabaran teknis Pedoman Perilaku Penyiaran yang berisi tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.

Referensi
[1]   Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
[2]   Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang STANDAR PROGRAM SIARAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar